Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 500 per kendaraan. Kenaikan tarif tol ini bakal dikenakan untuk Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan mengatakan, besaran tarif tersebut sesuai dengan perhitungan inflasi selama 2 tahun terakhir.
Advertisement
"Penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota merupakan penyesuaian tarif reguler yang besarannya menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen. Besaran penyesuaian tarif adalah Rp 500 untuk semua golongan," jelasnya pada Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya, Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terakhir kali mengalami kenaikan tarif terjadi pada 31 Januari 2020 lalu.
Kali ini, kenaikan tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rincian Tarif
Berikut rincian kenaikan tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang akan segera diterapkan:
- Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya Rp 10.000
- Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
- Golongan IV dan V: Rp 17.500, sebelumnya Rp 17.000
Namun, Heru belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan segera diterapkan.
"Saat ini sedang sosialisasi. Tanggal pemberlakuannya nanti kami informasikan," tutup Heru.
Advertisement