Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil empat produsen minyak goreng. Pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari upaya pengusutan KPPU terhadap dugaan praktik kartel dalam kenaikan harga minyak goreng.
Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, proses pemanggilan produsen minyak goreng belum selesai, dan masih akan terus berlanjut ke depannya.
Advertisement
"Saat ini sudah diperoleh keterangan dari empat produsen minyak goreng. Masih diagendakan berbagai panggilan dari produsen minyak goreng lainnya," ujar Deswin kepada Liputan6.com, Rabu (9/2/2022).
Namun, KPPU belum berkenan memberikan informasi atau keterangan yang diperoleh dari proses pemanggilan tersebut. Dengan tujuan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Tetapi, umumnya tidak lepas dari upaya produsen memenuhi tuntutan HET (harga eceran tertinggi, minyak goreng), faktor pembentukan harga, permasalahan di hulu, hingga masalah distribusi," papar Deswin.
"Ke depan pemanggilan akan terus dilakukan, dan pertemuan dengan pemerintah juga akan dilaksanakan untuk memperkuat atau memperdalam keterangan yang diperoleh," ungkapnya.
Proses pemanggilan sendiri sudah dilakukan KPPU sejak Jumat, 4 Februari 2022 lalu. Kala itu, pihak lembaga mulai memanggil tiga produsen produsen minyak goreng.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Praktik Kartel
KPPU mencium sinyal-sinyal adanya praktik kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. Namun, guna membuktikannya, KPPU melakukan investigasi yang telah dimulai dengan pemanggilan produsen.
Deswin menyebut, dugaan kartel jadi salah satu yang akan didalami dalam kasus ini. Namun untuk bisa membuktikannya, ia mulai mendengarkan keterangan produsen terkait dugaan adanya kesepakatan menaikkan harga yang terjadi bersama-sama.
"Dugaan kartel memang salah satunya, karena pintu masuk kami adalah dugaan kesepakatan menaikkan harga secara bersama-sama oleh para pelaku usaha," katanya.
"Tapi tentunya tidak aspek itu saja yang diperdalam, tetapi juga aspek lain yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pelanggaran di undang-undang, seperti integrasi vertikal dan lainnya," imbuh Deswin.
Advertisement