Liputan6.com, Bandung - Pemerintah menetapkan PPKM level 3 untuk kawasan aglomerasi Bandung raya. Kenaikan level PPKM dikarenakan kenaikan kasus Covid-19 dan ditemukannya varian Omicron.
Baca Juga
Advertisement
Lantas, bagaimana aturan aktivitas di tempat wisata? Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo mengatakan, objek wisata di wilayahnya tetap akan beroperasi seperti biasa.
Namun, pihaknya mengingatkan agar pengelola objek wisata wajib menerapkan aturan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan pengunjung dan pegawai.
"Objek wisata yang buka wajib membatasi jumlah kunjungan maksimal 25 persen. Kemudian pengunjung masuk wajib memindai PeduliLindungi, sehingga yang boleh masuk itu hanya yang statusnya hijau," kata Heri, Rabu (9/2/2022).
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wisata Bandung Barat
Seperti diketahui, Bandung Barat merupakan kawasan wisata yang dikunjungi wisatawan dalam dan luar Bandung. Salah satunya kawasan wisata di Lembang.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, pengunjung yang boleh masuk ke objek wisata di Bandung Barat selama PPKM level 3 ini yakni wajib sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu.
Terkait pengawasan aturan, selama PPKM level 3 ini Disparbud Bandung Barat bersama satgas setempat akan mengawasi ke semua objek wisata agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Bila melanggar, pengelola objek wisata, pihak Disparbud tak segan akan memberikan sanksi tegas.
"Kita akan tegur dulu sampai sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya karena kita juga tidak bisa seenaknya, kecuali kalau sudah jelas seperti yang terjadi di Subang. Pastinya mereka juga enggak mau kalau sampai ditutup. Jadi, kalau penuh jangan memaksakan, bisa disarankan ke tempat wisata lain dulu atau kemana," tutur Heri.
Terkait semua aturan baru tersebut, pihaknya sudah memberikan informasi kepada pengelola objek wisata. Adapun aturan baru dalam PPKM level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
"Ketika Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung sampaikan ke grup Whatsapp pengelola objek wisata dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu. Untuk SE belum keluar, masih disusun," ujarnya.
Advertisement