Kasus COVID-19 Mereda, New York Akan Cabut Aturan Wajib Masker

New York akan bergabung dengan beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat yang mencabut aturan pemakaian masker.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Feb 2022, 17:05 WIB
Orang-orang mengantre di tempat pengujian COVID-19 di Times Square, New York, Senin (13/12/2021). Wajib masker di semua tempat umum dalam ruangan di negara bagian New York mulai berlaku pada Senin ketika para pejabat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 dan rawat inap. (AP Photo/Seth Wenig

Liputan6.com, Jakarta - New York akan bergabung dengan beberapa negara bagian lain di Amerika Serikat yang mencabut aturan pemakaian masker. Saat ini lonjakan kasus COVID-19 di New York mulai mereda.

Gubernur New York Kathy Hochul berencana mengakhiri aturan wajib masker di sebagian besar ruang publik yang tertutup pada Rabu (9/2/2022), seperti dilaporkan New York Times.

Aturan wajib masker sebelumnya mendapat penentangan lewat pengadilan. Gubernur dari Demokrat itu bermaksud membiarkan aturan tersebut habis masa berlakunya ketimbang memperbaruinya.

Meski begitu belum jelas apakah pemerintahan Hochul juga akan memperbarui atau mencabut aturan wajib masker di sekolah-sekolah umum di New York yang masa berlakunya akan habis dalam dua pekan.

Hochul menyebut mandat masker secara umum bersifat sementara saat pertama kali memberlakukannya pada 31 Desember. Ketika itu varian Omicron yang sangat menular tengah memicu lonjakan kasus COVID-19 dan mengancam sistem kesehatan.

Langkah untuk membiarkan aturan itu kedaluwarsa diambil setelah para pejabat di sejumlah negara bagian lain yang dipimpin Demokrat –New Jersey, California, Connecticut, Delaware dan Oregon– mengumumkan pada Senin 7 Februari bahwa mereka akan mencabut mandat masker di sekolah dan ruang publik lainnya dalam pekan-pekan mendatang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mencabut Status Darurat

Orang-orang mengantre di tempat pengujian COVID-19 di Times Square, New York, Senin (13/12/2021). Wajib masker di semua tempat umum dalam ruangan di negara bagian New York mulai berlaku pada Senin ketika para pejabat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 dan rawat inap. (AP Photo/Seth Wenig)

Di negara-negara bagian itu, pihak berwenang mengutip surutnya gelombang COVID-19 yang dipicu Omicron, tingkat rawat inap dan angka kematian, yang melanda AS selama musim liburan akhir 2021.

Pelonggaran aturan masker menyiratkan kecenderungan yang meningkat di kalangan pemimpin politik untuk mencabut status darurat dan beralih pada kebijakan yang memperlakukan virus corona sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Hakim New York membatalkan mandat masker Hochul pada Januari 2022, memutuskan bahwa sang gubernur telah melampaui wewenangnya dalam memberlakukan aturan yang tidak melalui proses di parlemen negara bagian.

Namun, seorang hakim pengadilan banding mempertahankan aturan itu sehari setelahnya sehingga mandat masker tetap berlaku sementara kasusnya berada dalam tinjauan yudisial.


Infografis Cara Pakai Masker Dobel yang Benar

Infografis Cara Pakai Masker Dobel yang Benar (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya