Sering Dianggap Aib, Atalia Ridwan Kamil Minta Perempuan Korban KDRT Berani Buka Suara

Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diharapkan berani buka suara, alih-alih diam karena menganggap itu aib yang harus ditutup-tutupi.

oleh Dikdik RipaldiHuyogo Simbolon diperbarui 10 Feb 2022, 14:00 WIB
ilustrasi KDRT

Liputan6.com, Bandung - Perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diharapkan berani buka suara, alih-alih diam karena menganggap itu aib yang harus ditutup-tutupi. Bagi korban, melaporkan kasus kekerasan yang dialami bukan hal yang mudah, maka keberpihakan keluarga dan masyarakat luas pun menjadi penting.

Hal tersebut disampaikan oleh Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), diikuti liputan6.com, secara virtual Rabu (9/2/2022).

"Dianggap aib untuk disampaikan jadi membuat mereka malu untuk menyampaikannya, tapi penting untuk kita sampaikan bahwa kekerasan adalah kekerasan apapun bentuknya," katanya.

Masyarakat dan keluarga terdekat harus terbuka, tidak malah menghakimi dan mudah menyudutkan korban. Ketika korban sudah berani bicara, kata Atalia, maka tanggung jawab keluarga dan masyarakat adalah berani berpihak dan membela korban.

"Membuka diri agar korban tidak takut dulu, berani untuk melapor," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:


Libatkan Kader PKK

Ibu rumah tangga yang juga kader Tim Penggerak PKK Banyuwangi, dilibatkan untuk memproduksi masker.

Harapannya, dengan berani bicara dan melawan, kekerasan yang terjadi tidak terus berkepanjangan dan tidak semakin memburuk. Korban bisa mendapatkan perlindungan sesegera mungkin.

"Harus bicara, karena kalau tidak bicara ini akan berulang. Khawatirnya akan semakin fatal akibatnya," katanya.

Atalia juga ingin agar kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bisa terlibat dalam penanganan kasus KDRT. Minimal, dengan jumlah kader PKK yang tersebar di semua daerah sampai tingkat RT/RW, bisa menjaring pelaporan korban.

"Tetangga kan harus menolong tidak bisa diam saja, tidak bisa mengatakan itu urusan orang lain tidak usah ikut campur, tidak seperti itu," katanya lagi.


Catat 505 Laporan

Ilustrasi KDRT | daerah.sindonews.com

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim mendukung pelibatan kader PKK dalam pelaporan kasus-kasus KDRT tersebut. Kader PKK bisa menjadi unsur masyarakat yang paling dekat dengan korban.

"Kader PKK bisa menjadi orang yang paling dekat dengan korban di sekitarnya. Nanti kita akan sosialisasikan, kita akan sampaikan kepada mereka harus melaporkan kemana, sehingga kasus bisa dilakukan tindakan secara cepat dan tetap dan bisa berpihak kepada korban," katanya.

Kim mengatakan sepanjang tahun 2021 tercatat ada sebanyak 505 aduan kasus kekerasan, tak hanya KDRT tapi juga kasus lain seperti kekerasan seksual, bullying, dan kekerasan fisik maupun psikis lainnya.

"44 persen itu kasus kekerasan psikis, karena baik kekerasan seksual kekerasan fisik, psikisnya pasti kena. Di samping itu kekerasan fisik banyak juga salah satunya KDRT," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya