Kebijakan Crowd Free Night Diganti Patroli Skala Besar, Ini Pertimbangan Polisi

Polisi telah memantau mobilitas masyarakat di 10 ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai lokasi Crowd Free Night di DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Feb 2022, 19:17 WIB
Polisi berjaga saat penyekatan jalan di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/12/2020). Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan selama Car Free Night dan Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Crowd Free Night (CFN) di 10 titik wilayah DKI Jakarta dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan alasannya.

Sambodo mengatakan, pihaknya telah memantau mobilitas masyarakat di 10 ruas jalan yang sebelumnya ditetapkan sebagai lokasi Crowd Free Night di DKI Jakarta. 

"Dari beberapa hari pelaksanaan kita lihat, situasi juga cukup sepi, telah terjadi peningkatan disiplin masyarakat pada malam hari. Tempat-tempat yang kita lakukan penutupan itu tak terjadi kerumunan," kata dia Senayan Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).


Cegah Kerumunan

Pedagang es goyang melintas saat berlangsungnya Crowd Free Night di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/12/2021). Polda Metro Jaya memberlakukan pengendalian mobilitas Crowd Free Night pada malam Tahun Baru 2022 yang berlangsung mulai pukul 22.00-04.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sambodo mengatakan, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kepolisian mengganti kebijakan Crowd Free Night dengan partoli skala besar agar kerumunan di tengah-tengah masyarakat dapat dicegah.

"Untuk memelihara kondisi itu, maka cara bertindak dengan menggunakan CFN itu diganti dengan patroli besar. Area tersebut tetap terjaga dari kerumunan, tapi tidak penutupan melainkan dengan patroli," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya