Tragis, Pelajar di Bekasi Tewas Dianiaya Usai Diteriaki Maling

Saat kejar-kejaran, pelaku sempat menyusul korban dan membacok bagian kepala belakang remaja nahas itu.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 09 Feb 2022, 19:28 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Bekasi - Nasib tragis menimpa LEH (16), seorang pelajar di Bekasi, Jawa Barat. Korban dianiaya sekelompok orang dengan senjata tajam hingga tewas, setelah sempat diteriaki maling.

Peristiwa yang merenggut nyawa korban terjadi di Taman Perumahan Harapan Mulya Regency, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Sabtu 5 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, mengatakan kala itu korban sedang mencari kucingnya yang hilang dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang melihat korban membawa besi, sempat curiga dan meneriaki maling hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Korban kemudian bergegas pergi, namun dikejar oleh sejumlah pelaku.

"Pelaku cekcok dengan korban di TKP, lalu korban dikejar oleh pelaku diduga berjumlah 5 orang menggunakan senjata tajam," kata Edy, Rabu (9/2/2022).

Saat kejar-kejaran, pelaku sempat menyusul korban dan membacok bagian kepala belakang remaja nahas itu.

"Korban sempat terkena tebasan di kepala yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Korban saat itu masih mengendarai motor walau kepalanya sudah kena tebas," ujar Edy.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pelaku Ditangkap

Sekitar 25 meter dari lokasi pembacokan, korban pun terjatuh dari sepeda motornya. Korban yang sudah tak berdaya, masih dianiaya oleh pelaku dengan senjata tajam.

"Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya oleh pelaku sehingga menyebabkan korban terkena bacokan di bahu lengan sebelah kanan," ungkap Edy.

Akibat luka-luka yang dialaminya, korban pun meregang nyawa di lokasi kejadian. Sementara para pelaku yang mengendarai empat sepeda motor, langsung melarikan diri.

Polisi yang datang ke TKP langsung mengevakuasi korban dan membawa jasadnya ke RS Polri Kramat Jati. Empat pelaku yang berinisial A, R, I, dan F juga telah diamankan dan dijerat Pasal 170 KUHP.

"Pelaku sudah kita amankan, termasuk yang meneriaki korban maling," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya