Liputan6.com, Jakarta - Penyusutan kapitalisasi pasar induk Facebook Meta datang sebagai kabar positif mengingat perusahaan berpotensi terhindar dari regulasi baru mengenai kewajiban antimonopoli.
Baru-baru ini Facebook berganti nama menjadi Meta menorehkan kapitalisasi pasar di bawah USD 600 miliar atau Rp 8,61 kuadriliun (estimasi kurs Rp 14.362 per dolar AS) untuk pertama kalinya pada Selasa, 8 Februarri 2022. Saham Meta Facebook juga ikut merosot 2,1 persen sehingga kapitalisasi pasar saham sekitar USD 599,32 miliar (atau Rp 8,6 kuadriliun).
Advertisement
Nominal USD 600 miliar menjadi angka yang dipilih oleh regulator sebagai ambang batas untuk “platform tertutup” di bawah paket tagihan persaingan yang dirancang khusus untuk menargetkan Big Tech. Jika Meta tetap berada di bawah ambang batas itu maka secara otomatis Meta terhindar dari kebijakan antimonopoli tersebut. Demikian mengutip dari CNBC, Rabu (9/2/2022).
Rintangan berupa tagihan untuk keharusan perusahaan menjalankan bisnisnya dengan membuat kesepakatan. Rival lainnya seperti Amazon, Alphabet, Apple dan bahkan Microsoft menjadi tunduk pada aturan.
Guna menjalankan hal ini umumnya akan waktu cukup lama. Di mana salah satu tagihan untuk menjadi undang-undang, jika itu terjadi sama sekali. Bahasanya masih dapat diubah, dan bahkan seperti yang tertulis sebelumnya, tagihan akan terus berlaku untuk platform untuk jangka waktu tertentu setelah jatuh di bawah ambang batas kapitalisasi pasar.
Satu RUU Senat yang baru -baru ini disahkan oleh Komite Kehakiman sebenarnya menggunakan ambang batas kapitalisasi pasar yang lebih rendah daripada pendamping dewan legislatif sebesai USD 550 miliar.
Tonggak tersebut menunjukkan salah satu tantangan dalam menyusun undang-undang yang menargetkan industri teknologi. Selain memastikan RUU tersebut tidak menyelesaikan tantangan usang pada saat disahkan, legislator harus mencoba untuk mencakup kelompok perusahaan tertentu.
Satu RUU yang dapat berdampak signifikan pada Meta, jika dianggap sebagai platform tertutup pada saat disahkan, adalah Undang-Undang Persaingan dan Peluang Platform.
RUU tersebut, yang awalnya diperkenalkan oleh Rep. Hakeem Jeffries, DN.Y., dengan rekannya yang diperkenalkan oleh Sen. Amy Klobuchar, D-Minn., akan mempersulit platform tertutup untuk mendapatkan pesaing potensial muda.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perbedaan Dasar Target Antimonopoli
Facebook berupaya melawan gugatan antimonopoli di bawah undang-undang yang ada dari Komisi Perdagangan Federal.
Dakwaan itu menuduhnya menggunakan akuisisi Instagram dan WhatsApp guna mempertahankan kekuatan monopoli. Jika RUU baru ini menjadi undang-undang dan Meta tunduk padanya, itu bisa membuat perusahaan lebih sulit untuk melakukan akuisisi serupa di masa depan.
Versi legislator AS dari RUU tersebut mengatakan ketika regulator federal menunjuk sebuah platform sebagaimana dicakup oleh undang-undang, perusahaan harus memiliki penjualan tahunan bersih atau kapitalisasi pasar sebesar USD 600 miliar.
Jumlah ini disesuaikan dengan inflasi yang mana saat itu atau selama dua tahun sebelumnya dari penunjukan tersebut. atau gugatan yang diajukan berdasarkan undang-undang.
"Rata-rata sederhana dari harga penutupan per saham dari saham biasa yang dikeluarkan oleh orang tersebut untuk hari perdagangan dalam periode 180 hari yang berakhir pada tanggal berlakunya UU ini,” tanggapan Dewan Senat terkait kapitalisasi pasar untuk platform tertutup, mengutip laman CNBC, Rabu (9/2/2022).
Reporter: Ayesha Puri
Advertisement