Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan atau UU PPP menjadi usul inisiatif parlemen.
Meski demikian, dari 9 fraksi yang ada di DPR, ada 1 fraksi yang menolak, yakni FPKS. Alasan menolak dan syarat disampaikan FPKS.
Baca Juga
Advertisement
Revisi UU 12/2011 bertujuan memasukkan metode Omnibus Law sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap UU Cipta Kerja. Kalangan investor pun optimistis revisi UU Cipta Kerja bisa terlaksana.
Bagaimana langkah-langkah yang akan diambil untuk revisi UU PPP dan juga revisi UU Cipta Kerja, serta tanggapan dari berbagai pihak? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Target
Optimisme
Advertisement