Liputan6.com, Jember Harapan Dedy Sucipto, pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, untuk lepas dari status tersangka kasus korupsi sirna. Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam sidang yang digelar Rabu (9/2/2022) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Dedy.
“Menyatakan, proses penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres Jember, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Totok Yanuarto, hakim tunggal yang menangani perkara ini.
Advertisement
Sebelumnya, Dedy Sucipto melalui kuasa hukumnya, Mohammad Thamrin mempermasalahkan setidaknya dua hal dalam prosedur penetapan tersangka di kasus korupsi rehabilitasi pasar tradisional tersebut.
Yakni tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap pertama dan penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan oleh BPK.
“Sebenarnya kami kecewa dan tidak setuju dengan putusan hakim, tetapi kami tetap menghormatinya. Karena praperadilan ini, prosesnya kan tidak bisa diajukan upaya banding ataupun kasasi,” ujar Mohammad Thamrin.
Sebelumnya, Thamrin selaku pihak pemohon mempersoalkan Polres Jember yang menetapkan status tersangka kasus korupsi kepada kliennya dengan berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Argumen itu ditolak karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi, bisa dilakukan lembaga negara manapun selain BPK.
“Kita melakukan permohonan praperadilan ini kan tujuannya untuk mendapatkan keadilan. Resikonya, bisa diterima atau ditolak,” tambah Thamrin.
Jadi Tersangka Juli 2021
Sementara itu, kuasa hukum Polres Jember, Dewantoro S. Putra menyatakan, dengan penolakan ini, penyidikan kasus korupsi proyek Pasar Balung Kulon dengan tersangka Dedy Sucipto kembali dilanjutkan.
“Informasi yang kami terima dari penyidik, berkas perkara untuk yang bersangkutan, saat ini sudah hampir lengkap alias P21. Dengan demikian, berkas penyidikan Dedy akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Dewantoro S. Putra .
Menurutnya, Satreskrim Polres Jember sudah akan melimpahkan berkas ke tahap 2 alias diserahkan ke kejaksaan. Namun tertunda karena adanya permohonan praperadilan.
Dewantoro tidak menjelaskan, apakah pelimpahan berkas perkara nantinya akan disusul dengan penahanan tersangka. “Karena kami tidak sampai pokok perkara. Hanya diminta membantu menangani menghadapi permohonan praperadilan mewakili penyidik Satreskrim Polres Jember,” tutur Dewantoro.
Ditetapkan Tersangka Juli 2021
Dedy Sucipto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jember pada Juli 2021. Selain Dedy, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Junaedy, seorang kontraktor pemenang lelang pengerjaan proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon. Namun hingga kini, keduanya belum ditahan oleh polisi.
Dedy Sucipto yang masih menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Disperindag Jember, menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Rehab Pasar Balung Kulon dikerjakan pada tahun 2019, pada masa pemerintahan bupati Jember, dr Faida. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp 7,5 Miliar dan diduga terjadi mark-up. Berdasarkan perhitungan BPKP Jatim, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,889 Miliar.
Pasar Balung Kulon merupakan satu dari belasan pasar tradisional yang mendapatkan rehabilitasi dari Pemkab pada tahun 2019. Rehabilitasi pasar tradisional menjadi salah satu program andalan dan janji kampanye dr Faida saat awal dilantik menjadi bupati Jember pada tahun 2015.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Pemkab Jember juga merehabilitasi belasan pasar tradisional. Mega proyek itu kemudian berujung kasus korupsi Pasar Manggisan, yang membuat atasan Dedy kala itu, mantan Kadisperindag Anas Maruf menjadi tersangka. Anas kini sudah menjadi terpidana dan masih menjalani masa hukuman di Lapas.
Advertisement