Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pemuda berinisal RA (18). RA ditangkap karena kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun, warga Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Talaud pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
“Diduga kejadian persetubuhan ini sudah dilakukan pemuda Talaud itu lebih dari 1 kali sejak Desember 2021,” kata Abast.
Terakhir RA menyetubuhi gadis belia itu pada Jumat (21/2/2022).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terbongkar dari Ponsel
Kasus persetubuhan ini ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Kepulauan Talaud, yang mengetahui bahwa gadis itu ada hubungan dengan pelaku saat memeriksa ponselnya.
Penyidik pun menangkap dan memeriksa pelaku, berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Advertisement