Liputan6.com, Manado - Polsek Malalayang mengamankan seorang pelaku pencurian barang elektronik, yang terjadi pada Rabu (30/1/2022), sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, pelaku adalah seorang pria berinisial JW berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Winangun 1, Kecamatan Malalayang, Manado.
Baca Juga
Advertisement
“Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya pada Sabtu, 5 Januari 2022,” ujar Sumardi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set komputer Gaming GTX 1050, sedangkan beberapa barang elektronik lainnya berupa 2 kamera Canon dan perlengkapannya, masih dalam pencarian.
“Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Diane Komaling (48) yang berprofesi sebagai ASN,” ujar Sumardi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terbongkar di Medsos
Diduga tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik.
Informasi keberadaan pelaku diketahui melalui postingan medsos, di mana pelaku berniat akan menjual 1 set Computer Gaming di salah satu akun jual beli.
“Dari situ polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Sumardi.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Malalayang, Manado, dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Advertisement