Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 24 Januari 2022 lalu, di Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial RT (24), warga Madidir, Bitung, dan RP (27), warga Girian, Bitung.
Baca Juga
Advertisement
“Keduanya ditangkap di wilayah Kota Bitung, pada Sabtu (5/2/2022) malam,” ujar Abast, Selasa (8/2/2022).
Informasi diperoleh, malam itu tim awalnya menangkap RT atas kasus penggelapan ponsel yang terjadi pada Januari 2022 silam. Saat ditangkap, RT juga mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bersama RP, di Wangurer Timur, Kota Bitung.
“Tim Resmob Polres Bitung lalu melakukan pengembangan dan menangkap RP,” ujar Abast.
Foya-Foya
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan seharga Rp2 juta. Kemudian uang hasil penjualan mereka bagi dua dan telah habis untuk berfoya-foya.
“Dalam pengembangan lanjut pada Senin (7/2/2022), tim berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, di wilayah Ranoyapo, Minahasa Selatan,” kata Abast.
Abast mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Advertisement