Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta pada Kamis 10 Februari 2022

Kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap pada Kamis (10/2/2022) pagi.

oleh Maria Flora diperbarui 10 Feb 2022, 07:50 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

"Pada Sabtu, Minggu serta libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan," jelas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun resmi Twitternya @TMCPoldaMetro, Kamis (10/2/2022).

Penerapan ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata di Jakarta.

Untuk Kamis pagi (10/2/2022), kendaraan berpelat genap yang diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap. Kebijakan ini mulai berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Sementara, sore nanti, penerapan ganjil genap dimulai pada pukul 16.00-21.00 WIB.


13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

Berikut 13 titik ganjil genap selama PPKM level 3 di Ibu Kota:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan Ahmad Yani

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya