Liputan6.com, Bondowoso - Polres Bondowoso menangkap HH (43), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari di Pulau Bali. HH diduga sudah dua kali mencuri barang berharga milik saudara iparnya sendiri.
Aksi Pencurian pertama dilakukan saat diajak oleh istrinya membersihkan rumah saudara iparnya itu, di Perumahan Tamansari, sekitar Desember 2020 lalu. Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas 10 gram dan uang tunai Rp600 ribu.
Advertisement
“Lalu pencurian kedua pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah saudara iparnya itu tanpa sepengetahuan istirnya. Untuk yang ke dua kalinya ini pelaku HH berhasil mengambil kamera milik korban seharga puluhan juta,”ujar Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto pada Kamis (10/2/2022).
Beberapa, barang hasil curian telah dijual kepada sejumlah pendah di seputaran Bondowoso. Uang hasil menjual barang curian tersebut, menurut pengakuan pelaku telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku HH telah menjual barang hasil curiannya itu, ke sejumlah penadah di Bondowoso. Kami akan segera mengembangkan pengakuan HH ini untuk menyelidiki para penadah tersebut,”tegas Herman.
Ancaman Penjara
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, pelaku HH saat ini telah diamankan di Mapolres Bodowoso. Hal itu guna untuk kepentingan penyidikan terkait kasus pencurian ini.
“Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Advertisement