Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan, kebijakan di masa pandemi memang harus cepat, tepat dan sangat luar biasa. Namun, dirinya tidak pernah meminta pemerintahannya untuk mengambil tindakan yang melanggar konstitusi atas alasan tersebut.
"Saya ingin menegaskan, langkah extraordinary ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh pertimbangan cermat. Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah menempuh cara inkonstitusi," kata Jokowi seperti dikutip dari siaran daring Youtube Channel Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Jokowi memastikan selalu menjaga agar seluruh langkah yang ditempuh pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi. Selain itu, dia juga memastikan semua langkah regulasi dan kebijakan diambilnya tentu telah dipertimbangkan dengan alasan faktual, terukur, dan objektif.
"Ini untuk mengatasi krisis menyelamatkan masyarakat dan bangsa," tegas Jokowi.
Sebagai kepala negara, Jokowi memastikan tidak akan menabrak prosedur juga nilai demokrasi yang inkonstitusi. Karena sebagai negara hukum, secara bersama seluruh elemen di Indonesia harus bersama menegakkan keadilan.
"Pemerintah yakin kehidupan bernegara akan tertata lebih baik baik jika berdasar konstitusi," tandas Jokowi.
Jokowi Minta Putusan MK Tidak Hanya Soal Kepastian Hukum, tapi Juga Rasa Keadilan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Mahkamah Konstitusi atau MK dalam membuat keputusan, bukan hanya mempertimbangkan soal kepastian hukum, tapi juga rasa keadilan.
Jokowi hadir langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta untuk mendengarkan hasil pemaparan penyampaian kinerja MK tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi meminta kepada MK untuk dapat terus membuat putusan-putusan yang memberi jalan keluar terhadap masalah bernegara.
"Kita tegakkan konstitusi dan terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujar Jokowi seperti dikutip dari siaran daring Youtube Channel Sekretariat Presiden, Kamis (10/2/2022).
Jokowi mengatakan, putusan MK tidak hanya memberikan kepasian tatap juga rasa keadilan bagi masyarakat. Sebab, semua hal diputuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Putusan MK tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memberi rasa keadilan," ucap Presiden Jokowi.
Advertisement