Simak Syarat Pengurusan Surat Waris di Surabaya Agar Cepat Diproses

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengaku ingin tertib dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan terutama surat keterangan ahli waris.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2022, 14:00 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah keluhan warga Surabaya diterima oleh Wawali Kota Surabaya Armuji. Dia mengaku sebagian besar banyak menerima keluhan melalui pesan singkat di ponsel pribadinya.

Armuji mengatakan, sebagian besar keluhan warga Kota Surabaya terkait dengan proses administrasi kependudukan. Seperti salah satunya pengurusan surat keterangan ahli waris.

Menurut dia, surat ahli waris yang banyak dikeluhkan warga Surabaya itu tidak bisa berdiri sendiri.

"Pengurusan surat ahli waris ini berkaitan dengan surat lain seperti halnya surat pernikahan," kata Armuji dilansir Antara, Kamis (10/2/2022).

Armuji meminta agar pihak kelurahan dapat memproses penerbitan surat keterangan ahli waris dengan mudah dan cepat. Dia mengaku ingin tertib dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan terutama surat keterangan ahli waris.

Menurut dia, payung hukum tata cara pelayanan surat keterangan ahli waris telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2022. Adapun kelengkapan surat yang harus dipenuhi adalah pengantar RT/RW, buku nikah, dua orang saksi beserta identitas KTP.

"Proses registrasi masing-masing satu hari, syukur bisa lebih cepat jadi pelayanan administrasi kepada warga bisa cepat dan bisa menangani hal lainnya," kata Armuji.

Armuji berharap masalah kepengurusan surat keterangan waris bisa selesai di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan Pemerintah Kota Surabaya.

Oleh karena itu, harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya. 

Saksikan video pilihan berikut ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya