Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan awalnya dibuka hari ini, Kamis (10/2/2022).
Namun, mengutip laman resmi PPG Kemdikbud, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 dalam jabatan resmi ditundur. Hal tersebut diungkap melalui papan informasi yang diunggah pada siang ini, pukul 13.02 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022," keterangan dalam pengumuman tersebut.
“Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG,” lanjutnya.
Peserta bisa mendaftar PPG 2022 secara online melalui portal https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/. Sebelumnya, ketahui syarat dan cara mendaftar bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi PPG 2O22.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Persyaratan Peserta
Berikut persyaratan bagi peserta PPG 2022:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK.
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
8. Sehat jasmani dan rohani,
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
10. Berkelakuan baik.
Advertisement
Persyaratan Administrasi
Berikut persyaratan administrasi PPG 2022:
1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).
Tata Cara Pendaftaran
Berikut cara pendaftaran PPG 2022:
1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
2. Lakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan SIMPKB masing-masing.
3. Unggah (upload) hasil scan ijazah S-1/D-IV.
4. Pilih bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
5. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.
Advertisement