Kemkominfo Setop Siaran TV Analog di Mandalika Mulai 30 April 2022

Kemkominfo akan menghentikan siaran TV analog di Kabupaten Mandalika mulai 30 April 2022, masyarakat pun diminta untuk bersiap-siap mulai dari sekarang.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 10 Feb 2022, 17:43 WIB
Keindahan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (dok: ITDC/MGPA)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemkominfo akan menghentikan siaran TV analog (Analog Switch Off/ ASO) mulai tahun 2022 ini. Peraturan Menkominfo Nomor 6 Tahun 2021 menyebut, ada tiga tahapan pengakhiran siaran TV analog.

Tahap pertama berlangsung 30 April 2022. Empat daerah di kawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat akan memasuki ASO. Salah satunya adalah Kabupaten Lombok Tengah, tempat Sirkuit Mandalika berada.

Tiga daerah lainnya yang mengalami penghentian siaran TV analog di NTB pada tanggal yang sama adalah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Mataram.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengajak masyarakat di kawasan NTB diajak untuk mempersiapkan diri beralih ke siaran TV digital.

Dengan adanya momentum MotoGP pada 18-20 Maret mendatang, penggemar balapan motor bergengsi kelas dunia ini bisa langsung menonton MotoGP melalui siaran TV digital.

Niken juga mengajak masyarakat beralih ke TV digital tanpa menunggu tanggal penjadwalan. Apalagi, siaran TV digital yang diklaim menghadirkan gambar dan suara jernih sudah bisa dinikmati saat ini.

"Publik memperoleh penyiaran yang berkualitas, bahasanya sederhana, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya dan tidak ada gangguan sinyal meski pun sedang hujan," kata Niken, dikutip dari keterangan resmi di laman Siaran Digital Kemkominfo, Kamis (10/2/2022).

Niken juga mengatakan, selain dirasakan masyarakat, manfaat ASO juga dirasakan oleh seluruh Lembaga Penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Publik, atau Lembaga Penyiaran Komunitas. Salah satunya adalah penghematan penggunaan frekuensi siaran.

Menurutnya, Lembaga Penyiaran berperan penting mendorong proses migrasi ke TV digital. Ia pun meminta Lembaga Penyiaran untuk mensosialisasikan migrasi ke siaran TV digital.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Manfaat Beralih ke TV Digital

Mobil Safety Car di Sirkuit Mandalika yang akan bertugas pada gelaran MotoGP. (MGPA)

Manfaat migrasi siaran TV digital juga akan jauh lebih besar di masa mendatang. Salah satu manfaatnya adalah mendorong transformasi digital di Indonesia.

"Bukan semata kita pindah dari siaran TV analog ke TV digital, tetapi multiplier effect-nya. Target presiden adalah transformasi digital. Kami ingin meningkatkan ekonomi digital yang dimulai dari efisiensi frekuensi atau digital dividend guna mendukung penyiapan internet kecepatan tinggi," kata Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kemkominfo, Geryantika Kurnia.

Cara Beralih dari TV Analog ke TV Digital

Kemkominfo menekankan, beralih ke siaran TV digital adalah hal mudah. Langkah pertama yang mesti dilakukan masyarakat adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing.

Caranya, lakukan scanning ulang program siaran. Jika pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Jika setelah memindai ulang (scanning)  program, siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

Masyarakat juga bisa mengecek saat siaran TV gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum ditangkap.


Perlu Set Top Box Kalau TV Tak Dukung Siaran TV Digital

Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Untuk itu, pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. 

Perlu diperhatikan, ketika membeli STB, pastikan membeli produk yang ada keterangan produk telah tersertifikasi Kemkominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia secara optimal. 

Kemkominfo menjelaskan, siaran TV digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel.

Untuk itu masyarakat diajak untuk beralih ke TV digital karena tidak perlu ada kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.

(Tin/Isk)

 


Infografis Tentang MotoGP

Infografis juara MotoGP (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya