Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 atau PPG 2022 dibuka mulai hari ini Kamis (10/2/2022) hingga 23 Februari 2022 mendatang.
Pendafataran PPG 2022 dapat dilihat dari laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SIMPKB) masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
Namun menilik laman https://ppg.kemdikbud.go.id/, rupanya pendaftaran dan seleksi administrasi PPG ditunda.
"Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda.
Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," tulis laman resmi PPG Kemendikbud, Kamis (10/2/2022).
Kabar terkait pembukaan seleksi PPG 2022 tertuang dalam surat Kemendikbudristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Sebelumnya, telah diumumkan siapa saja guru yang mendapat panggilan pendaftaran PPG Dalam jabatan 2022 pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu dan sudah masuk di SIMPKB.
Apabila muncul notifikasi yang bertuliskan diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, maka terdapat pilihan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan.
Untuk daftar, silahkan pilih menu Mendaftar. Namun sebelum mendaftar, siapkan persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022.
Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yangakan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dariDitjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir DinasPendidikan Prov/Kab/Kota).
c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahunajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000(format terlampir).
Advertisement