Pendaftaran PPG 2022 Ditunda, Perhatikan Informasi Persiapan dan Seleksi Administrasi

Saat nantinya dibuka, peserta bisa mendaftar PPG 2022 secara online melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Feb 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPG 2022.(Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam Jabatan tahun 2022 resmi diundur.

Kabar tersebut disampaikan melalui unggahan informasi yang dipublikasikan di laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis (10/2/2022). "Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda," tulis pengumuman tersebut.

"Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," lanjutnya.

Saat nantinya dibuka, peserta bisa mendaftar PPG 2022 secara online melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Sebelum mendaftar, terdapat beberapa informasi tentang persiapan dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 sebagai berikut : 

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.


Persyaratan Peserta

Ilustrasi Guru, Mengajar (Photo by Tra Nguyen on Unsplash)

Berikut persyaratan bagi peserta PPG dalam jabatan 2022: 

1.  Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.

2.  Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3.  Memiliki NUPTK.

4.  Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5.  Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6.  Peserta telah aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7.  Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8.  Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

9.  Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.


Persyaratan Administrasi

Berikut persyaratan administrasi PPG dalam jabatan 2022: 

1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

3. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh :

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

4. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).


Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2022

Ilustrasi guru, murid, belajar. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)

Terkait tata cara pendaftaran, pertama, adalah memastikan memiliki akun SIMPKB, kemudian mengakses laman pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Tahap kedua, adalah mengunggah hasil pindai atau scan ijazah asli S1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

Selanjutnya, Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

Tahap keempat, adalah pengisian nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D-IV.

Kemudian, LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D-4.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

1. Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D-IV.

2. Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

3. Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Sebagai contoh, guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya