Liputan6.com, Jakarta Wenny Ariani resmi mendaftarkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan tergugat aktor Rezky Aditya. Pendaftaran memori banding itu dilakukan Rabu (9/2/2022).
Banding yang diajukan karena Wenny Ariani ingin menegaskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah dari anaknya. Wenny juga berharap agar dilakukan tes DNA.
"Tadi kami baru menyatakan banding perkara sebelumnya. Kenapa kami banding? Karena permasalahan ini belum belum selesai karena tes DNA nya belum dikabulkan," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga
Advertisement
Tes DNA
Dalam permohonan memori banding, Ferry Aswan mengatakan isi gugatannya tetap sama, yakni permohonan pengesahan anak dari kliennya, Naira Kaemita Tarekat atau Kekey untuk diakui sebagai anak biologis dari Rezky Aditya.
"Intinya tetap sama kami mengajukan permohonan tes DNA. Selama tes DNA nggak ada, pembuktian anak biologis ini abu abu," tuturnya.
Advertisement
Periksa Permohonan
Setelah mendaftar untuk banding, Ferry Aswan memperkirakan Hakim Pengadilan Tinggi akan memeriksa permohonan bandingnya sekitar tiga bulan ke depan.
"Setelah daftar kan ada proses ya. Pemilihan Hakim dan sebagainya. Ya, mungkin sekitar 3-4 bulan ke depan baru ada nomor untuk bandingnya," kata Ferry.
Perjuangan
Masih kata Ferry, banding merupakan bentuk perjuangan Wenny sebagai seorang ibu untuk kebaikan anaknya.
"Namanya perjuangan ibu terhadap anak ya tidak mengenal kata lelah. Dia tidak akan menyerah," kata Ferry.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah membuat keputusan menolak seluruhnya gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya pada 3 Februari 2022.
Baca Juga
Advertisement