Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial RM diamankan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta. WNA tersebut berusaha memasuki Indonesia dengan paspor palsu.
RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. Bukan hanya paspor yang dipalsukan, dia juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal Kanada.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelum masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari lalu, RM ini diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur," ungkap Verico Sandi selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kamis (10/2/2022).
Untuk melancarkan aksinya, RM bahkan menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya. Yakni dengan cara memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
Hal tersebut pun terungkap usai petugas imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM. Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP), dengan dokumen atas nama VM, namun tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," kata Sandi.
Terorganisir dengan baik
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik.
Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.
"RM ini dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B di mana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.00.000.000," kata Andika.
Andika menambahkan, pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
Advertisement