Ombudsman Jateng Bakal Investigasi Dugaan Maladministrasi Pengamanan Polisi di Wadas

Ombudsman Jateng menyoroti tindakan pengamanan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

oleh Tito Isna Utama diperbarui 10 Feb 2022, 18:36 WIB
Proses pengukuran hutan di Desa Wadas, Purworejo berlangsung tegang. Aparat mengamankan sejumlah warga. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Purworejo - Proses pengukuran terkait pembangunan Bendungan Wadas, Purworejo mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ombudman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, yang menyoroti tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pihaknya berwenang melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (Own Motion Investigastion) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, ataupun kementerian maupun Kantor pertanahan.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh pihak kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari selasa 8 Februari tahun 2021 hinggga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan," ujar Siti Farida.

 


Dalam Proses Pengumpulan Data dan Informasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. (Foto: IST)

Namun demikian, Siti juga menyampaikan bahwa Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian.

Ia menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jateng, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Purworejo, Pemprov Jateng, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan masyarakat.

Ombudsman Jateng menekankan agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan fisik, sehingga diharapkan masalah dapat diselesaikan secara progresif.

"Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi," pungkas Siti Farida.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya