Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 51.000 jumlah aduan yang masuk ke hotline pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Angka ini didapat pada periode Juni 2021 hingga Januari 2022.
Diketahui, banyaknya jumlah aduan ini mengindikasikan pandemi Covid-19 mengakselerasi perkembangan teknologi finansial. Meski tak seluruhnya positif, ada pula sebagian yang berkembang dan memberikan dampak negatif, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.
Advertisement
“kejahatan keuangan di antaranya penawaran produk investasi dan juga sebagaimana diketahui penawaran investasi ilegal juga pinjol dan gadai ilegal itu marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, dalam webinar Lembaga Perkembangan Perbankan Indonesia, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan, sebagai ilustrasi maraknya pinjol ilegal, selama 2020-2021, Satgas Waspada Investasi menutup tak kurang dari 440 penawaran investasi ilegal, kemudian lebih dari 1800 pinjol ilegal dan ada 92 gadai ilegal.
“Kita alami bahwa selama bulan Juni 2021 sampai Januari OJK juga menerima tidak kurang dari 51.000 pertanyaan atau pengaduan terkait pinjol dan investasi ilegal,” katanya.
Sementara, 41 persen dari total aduan itu atau sekitar 21.000 aduan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan utang. Kemudian diikuti dengan pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan sebanyak 10 ribu aduan. Serta keberatan atas jumlah tagihan yang tiba-tiba membesar sebanyan 6 ribu aduan.
ia menyebut, tingkat literasi keuangan yang rendah masih jadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol dan investasi ilegal. Mengacu survei OJK pada 2019, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai sekitar 38 persen.
“ini lebih rendah lagi untuk produk pasar modal atau produk investasi hanya 5 persen yang padahal ini survei 3 tahun lalu,” katanya.
“OJK berencana melakukan survei yang periode nya 3 tahunan ini pada semester kedua tahun ini, hasilnya akan jauh lebih baik, karena kita selalu berupaya untuk perbaiki ini,” imbuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sisi Peminjam
Kemudian dari sisi peminjam atau borrower, situasi di masyarakat yang tidak siap menghadapi pandemi. Sehingga mereka sangat membutuhkan akses keuangan, baik dalam bentuk pinjaman jangka pendek atau instan untuk menyambung hidup untuk konsumsi.
“Alasan utama mereka untuk berhubungan dengan pinjol termasuk yang ilegal dengan tingkat literasi yang rendah sekalipun bagi mereka hal ini sangat mudah. Dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Padahal mereka tidak paham dengan perhitungan bunga harian atau bunga majemuk biaya atau denda dan sebagainya mereka juga tidak peduli dengan suku bunga yang tinggi pada waktu menginjak karena memang tidak paham,” tutur Tirta.
Dengan begitu, mendorong banyak masyarakat yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK. Namun situasinya bisa menjadi lebih rumit algi ketika banyak dari mereka yang tak melakukan pengelolaan uang.
“Dan seringkali meminjam tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” katanya.
Advertisement