Pemerintah dan DPR Bakal Revisi UU TNI Soal Batas Usia Pensiun

Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah mempersiapkan revisi UU TNI. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I FPDIP, TB Hasanuddin, menanggapi adanya gugatan batas usia pensiun TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Feb 2022, 15:45 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman meninjau pasukan usai memimpin Apel Gelar Pasukan Jajaran TNI AD di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (25/1/2022) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah mempersiapkan revisi UU TNI. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I FPDIP, TB Hasanuddin, menanggapi adanya gugatan batas usia pensiun TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah bersama dengan Komisi I DPR, sedang persiapan untuk melaksanakan revisi UU TNI," kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).

Hasanuddin menyebut, salah satu poin yang akan direvisi di UU TNI adalah batas usia pensiun prajurit TNI.

"Yang tadinya 58 tahun menjadi 60. Ada kebijakan pemerintah untuk ASN itu pensiunnya menjadi 60, Kejaksaan yang tadinya usia pensiun 62 jadi 60," jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya gugatan usia pensiun TNI ke MK, menurutnya gugatan itu relevan diajukan. "Kalau ada yang membawa ke MK, masih relevan," ucapnya. 


Gugatan Usia Pensiun

Tank TNI (Dok Pindad)

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).

Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.

Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.


Infografis

Infografis Wacana TNI-Polri Jadi Penjabat Gubernur Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya