Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi I DPR RI tengah mempersiapkan revisi UU TNI. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I FPDIP, TB Hasanuddin, menanggapi adanya gugatan batas usia pensiun TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah bersama dengan Komisi I DPR, sedang persiapan untuk melaksanakan revisi UU TNI," kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Hasanuddin menyebut, salah satu poin yang akan direvisi di UU TNI adalah batas usia pensiun prajurit TNI.
"Yang tadinya 58 tahun menjadi 60. Ada kebijakan pemerintah untuk ASN itu pensiunnya menjadi 60, Kejaksaan yang tadinya usia pensiun 62 jadi 60," jelasnya.
Sementara itu, terkait adanya gugatan usia pensiun TNI ke MK, menurutnya gugatan itu relevan diajukan. "Kalau ada yang membawa ke MK, masih relevan," ucapnya.
Gugatan Usia Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).
Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.
Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Advertisement