FOTO: Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 10 Feb 2022, 16:30 WIB
Yoory Corneles Pinontoan
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory C Pinontoan bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory Corneles Pinontoan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory C Pinontoan menerima berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya