Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan, sejak tahun 2003 hingga 2021, MK telah meregistrasi 3.341 perkara, dengan rincian 1.501 perkara Undang Undang (PUU), 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 676 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan 1.135 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah.
Hal itu disampaikan Anwar Usman saat memaparkan hasil kinerja MK tahun 2021 di hadapan Presiden Joko Widodo di Ruang Sidang Pleno MK.
Advertisement
"Dari jumlah tersebut, 3.317 perkara telah diputus. Sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat 24 perkara masih dalam proses pemeriksaan," kata Anwar seperti dikutip dari laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (9/2/2022).
Anwar melanjutkan, pada penanganan perkara 2021, MK memiliki 3 kewenangan. Pertama, 121 PUU, 3 SKLN, 153 PHP Kepala Daerah (Kada) sehingga total perkara selama 2021 yang ditangani MK berjumlah 277 perkara. Meski demkian, Anwar mengaku belum semua perkara selesai ditangani.
"Terdapat 22 perkara PUU yang masih dalam proses pemeriksaan dari total 99 perkara yang sudah selesai, 3 SKLN (belum selesai), 151 PHP Kepala Daerah (Kada) dengan 2 masih perkara dalam proses pemeriksaan. Jadi total dari 277 perkara, 253 telah diputus," jelas Anwar.
Jumlah Gelaran Sidang MK Selama 2021
Terkait jumlah gelaran sidang, Anwar menjelaskan ada 388 sidang PUU, kemudian untuk sidang SKLN jumlahnya ada 8 sidang yang terdiri dari 5 sidang panel dan 3 sidang pleno. Terakhir untuk jumlah persidangan PHP Kepala Daerah totalnya ada 490 sidang yang terdiri dari 338 sidang panel dan 152 sidang pleno.
"Dengan demikian, dari 121 perkara PUU (50 perkara yang diregistrasi di tahun sebelumnya dan 71 diregistrasi di tahun 2021) Maka MK telah memutus 99 perkara. Artinya MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di th 2021 dan 22 (18,18%) masih dalam proses pemeriksaan," Anwar menandasi.
Advertisement