Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Aturan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tersebut berlaku di hari kerja dari Senin hingga Jumat di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, data sementara masih menunjukan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara.
Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.
Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman
Advertisement