Tiga petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Adrian bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy Adrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Tommy Adrian (kiri) dan Anja Runtuwene bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy dituntut pidana penjara 7 tahun dan Anja Runtuwene 5,5 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene (tengah) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar (tengah) usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy Hartono Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Tommy Adrian usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Tommy Adrian dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar (kiri) dan Anja Runtuwene usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Rudy dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan Anja 5,5, tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Anja Runtuwene dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)