Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan PT Adonara Propertindo terbukti bersalah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Menyatakan terdakwa PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI sebagaimana dakwaan primer," ujar Jaksa KPK dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana pokok berupa denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar PT Adonara Propertindo tak beroperasi selama satu tahun.
"Menghukum pula terdakwa PT Adonara Propertindo dengan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," kata jaksa.
Hal-hal yang memberatkan, PT Adonara Propertindo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian PT Adonara aktif memperoleh keuntungan di luar kewajaran dan atau perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa secara sukarela mengeluarkan hasil tindak pidana," kata jaksa.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dituntut penjara 7 tahun, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe 5 tahun 6 bulan, dan pengendali PT Adonara Propertindo Rudi Hartono 7 tahun. Mereka juga masing-masing didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Harta yang Dituntut Dikembalikan
Jaksa juga menuntut merampas sejumlah uang yang telah dikembalikan oleh Anja Runtuwenen dan Rudi Hartono masing-masing sebesar Rp 35.033.663.000 dan aset yang terdiri dari:
- Satu bidang tanah berikut SHM di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali, seluas 5.150 m2 atas nama Rudi Hartono setelah dilakukan pelelangan senilai Rp 22 miliar dirampas untuk negara. Sedangkan sisa hasil penjualan tersebut agar dikembalikan kepada Ketut Riyana
- Satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Badung, Bali, dengan luas 690 m2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dan satu bidang tanah berikut asli SHM di Desa Kuta, Bali, dengan luas 1.437 m2 atas nama Rudy Hartono dengan jumlah keseluruhan senilai Rp7 miliar dirampas untuk negara, sedangkan sisa hasil penjualan pelelangan tanah tersebut agar dikembalikan ke saksi I Wayan Astika
Terhadap sejumlah aset milik terdakwa Rudy yang terdiri dari:
- satu unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T warna biru atas nama PT Adonara Propertindo nilai aset Rp 1,2 miliar
- satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX warna hitam atas nama M Wahyudi Hidayat dengan nilai aset Rp 56.878.000
- satu bidang tanah SHGB Pancoran Mas, Depok seluas 6.625 m2 dengan nilai aset Rp 114.248.125.000 (NJOP)
"Sehingga dijumlah Rp 115.505.003.000 masing-masing dirampas untuk negara," kata Jaksa.
Advertisement