Kejagung Periksa Sejumlah PNS Terkait Kasus Korupsi LPEI

Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Feb 2022, 02:22 WIB
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Di antara sejumlah saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Adapun saksi yang diperiksa penyidik Kejagung antara lain VBS selaku PNS/Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan, EEF selaku PNS/Kepala Sub Koordinator Produk Hewan Ekspor dan Antar Area, dan CFS selaku Karyawan Swasta / Direktur PT Kemilau Kemas Timur Periode 2014.

"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Johan Darsono," kata Leonard.

 


Tetapkan 2 Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Kedua tersangka, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018.

Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022.

"Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya