Kejagung Periksa Pejabat Ditjen Hubud Kemenhub Terkait Dugaan Korupsi Garuda

Kejagung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 ke tahap penyidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Feb 2022, 21:41 WIB
Pesawat Garuda berada di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021 terkait dengan proyek pengadaan pesawat.

Salah satu saksi yang diperiksa yakni pejabat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia," tutur Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah DK selaku Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Hubud Kemenhub, dan IJ selaku Direktur Teknik dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Tahun 2016.

"Diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard.

Pemeriksaan saksi dilakukan Kejagung untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.


Ditaksir Merugikan Negara hingga Triliunan Rupiah

Pemandangan pesawat Garuda Indonesia yang bisa dilihat dari bourding lounge Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal ini mampu 25 juta calon penumpang per tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, terkait dengan kasus itu pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah.

"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.

Sementara itu, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Prancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya