Liputan6.com, Jakarta - Wilayah DKI Jakarta kembali masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seiring meningkatnya penyebaran virus Corona. Meski begitu, Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya ada 13 kawasan di DKI Jakarta yang masih diberlakukan kebijakan ganjil genap. Yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Ashari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Advertisement
"Jadi gage (ganjil genap) masih tetap kita laksanakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin 7 Februari 2022.
Ada dua sesi penerapan ganjil genap saat PPKM level 3 kembali diterapkan. Untuk pagi hari dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari berlaku mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk Sabtu, Minggu serta libur Nasional tidak berlakukan.
Inmendagri sebagai Pedoman
Kendati begitu Sambodo menerangkan, pihaknya akan menjadikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan-kebijakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.
"Tunggu Inmendagri seperti apa. Nanti kalau sudah ada, baru nanti kita pelajari baru nanti terjemahkan dalam pengaturan di lapangan seperti apa," ucap dia.
Advertisement