Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Salah satunya adalah Kepala Divisi Akutansi perusahaan tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Advertisement
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah LTH selaku Staf Bagian Pemasaran PT Minna Padi Aset Manajemen, S selaku Direktur PT PNM Investment Management, RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020, dan A selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen.
"Diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)," jelas Leonard.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dari konferensi pers yang dipantau secara daring melalui 'zoom meeting' di Jakarta, menyebutkan ada dua tersangka yang ditetapkan pada 13 Januari 2022.
"Hari ini penyidik memanggil empat orang saksi, dari empat orang tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard yang dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Tersangka Sudah Ditahan
Kedua tersangka tersebut, yakni PSNM selaku mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010-2014 dan juga mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2014-2018. Tersangka yang kedua berinisial DSD selaku mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Bisnis II (April 2015 sampai dengan Januari 2019.
Leonard menyebutkan, guna mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yakni dari tanggal 13 Januari sampai dengan 1 Februari 2022. "Tersangka PSNM dan DSD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Advertisement