Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo tak heran dengan terbitnya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK. Yudi yakin Pimpinan KPK akan melakukan segala hal agar dirinya dan mantan pegawai lainnya tak bisa kembali ke KPK.
"Saya bijak menyikapi polemik terkait Perkom ini. Karena memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Advertisement
Yudi sudah yakin sejak awal dirinya diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan semakin dipersulit kembali ke lembaga antirasuah. Meski demikian, Yudi yakni Perkom ini bisa dicabut oleh pimpinan berikutnya.
"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK, lagipula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja, sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," kata dia.
Yudi mengaku, untuk sementara ini dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya tengah fokus bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dan PEN, menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara, salam antikorupsi," kata Yudi.
Jegal Novel Baswedan Cs
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK.
Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Kemudian dalam Pasal 11 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Novel cs diberhentikan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Perkom ini ditetapkan di Jakarta 27 Januari 2022 dan ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Advertisement