Liputan6.com, Manado - Unit Reskrim Polsek Dumoga Utara, Polres Bolmong, bersama Polsek Pinolosian, Polres Bolmong Selatan, mengamankan 2 dari 3 pelaku penganiayaan secara bersama-sama. Kasus itu terjadi di Konarom Barat, Dumoga Tenggara, Bolmong, pada Senin (10/1/2022) lalu.
"Kedua pelaku adalah saudara kembar, sama-sama berinisial NM (20), warga Konarom Barat. Keduanya ditangkap pada Selasa (08/02) malam, di wilayah Pinolosian, Bolmong Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/2/2022) pagi, di Mapolda Sulut.
Baca Juga
Advertisement
Abast mengatakan, keduanya bersama satu pelaku lainnya menganiaya RN (23), warga Ibolian, Dumoga Tenggara, Bolmong sekitar pukul 07.00 Wita.
Pagi itu korban dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara hajatan kerabatnya di Konarom Barat. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diadang oleh ketiga pelaku, dan tanpa sebab yang jelas, ketiganya langsung mengeroyok korban.
"Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri," kata Abast.
Penganiayaan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di wajah serta tubuhnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Dumoga Utara, beberapa saat usai kejadian.
"Kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolsek Dumoga Utara, Bolmong, untuk diproses lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih dalam pengejaran petugas," kata Abast.