Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Ditunda, Apa Itu PPG Dalam Jabatan 2022?

Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022 resmi ditunda.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Feb 2022, 14:37 WIB
Tangkapan layar situs (ppg.kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022 resmi ditunda. Kabar tersebut didapat dari laman resmi PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) https://ppg.kemdikbud.go.id/.

"Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan ditunda. Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," demikian pengumuman yang dipublikasikan di laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis 10 Februari 2022.

Sedianya, pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 mulai dibuka sejak Kamis 10 Februari hingga Rabu 23 Februari 2022 mendatang. Hingga saat ini, belum ada informasi dibukanya pendaftaran dan seleksi PPG 2022 tersebut.

Lantas, apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan?

Dikutip dari https://ppg.kemdikbud.go.id/, program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Program ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan guru-guru yang kurang kompeten (low competence).

Di era revolusi industri 4.0, guru diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.

Selain itu, PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).

 


Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Ditunda. (www.ppg.kemdikbud.go.id)

Berikut persyaratan bagi peserta PPG dalam jabatan 2022:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.

2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Peserta telah aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

 


Persyaratan Seleksi Administrasi

Guru mangawasi murid saat kegiatan KSN seleksi Tingkat SD/ MI Kecamatan Cinere mata pelajaran IPA di SDIT MU, Depok, jawa Barat, Sabtu (6/3/2021). Sebelumnya dilaksanakan secara virtual akibat pandemi covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut persyaratan administrasi:

a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagimahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dariDitjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir DinasPendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru NonPNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahunajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000(format terlampir).


Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya