Kementerian ESDM Hentikan Kegiatan Tambang PT TMM di Kolaka Utara

Kementerian ESDM menghentikan sementara kegiatan pertambangan milik PT TMM di Kolaka Utara.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 12 Feb 2022, 04:00 WIB
Aktivitas PT TMM di Kolaka Utara, dihentikan sementara Kementerian ESDM.(Liputan6.com/.Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Ada sebanyak 1.036 perusahaan lainnya di Indonesia mendapat teguran penghentian sementara kegiatan pertambangan tahun 2022.

Keputusan penghentian sementara, terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Surat ditandatangani langsung secara elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat,(11/2/2022).

Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.

Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM di Kolaka Utara diminta juga untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah surat keluar.

“Melalui, aplikasi e-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (e-RKAB) pada laman erkab.esdm.go.id, untuk golongan batubara dan aspal; dan surat elektronik ke alamat djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke sekretarismineral20@gmail.com, subditopm@esdm.go.id, dan subditopm@gmail.com, untuk golongan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan,” tegas surat tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan, apabila tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai batas waktu yang ditentukan, maka UP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi akan dicabut sesuai dengan ketentuan Pasal 95 dan Pasal 98 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 atau PKP2B dan Kontrak Karya akan dilakukan pengakhiran.

Sebelumnya, nelayan di Kolaka Utara menyoroti aktivitas PT Tambang Mineral Maju (TMM). Mereka menimbun laut tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Klarifikasi PT TMM

Direktur Operasional PT TMM, Tugiyo Wiratmojo saat dikonfirmasi menyatakan, soal penghentian sementara aktivitas perusahaan ini, bukan hanya PT TMM. Namun, banyak juga perusahaan lainnya di Indonesia.

Dia mengatakan, PT TMM memiliki 2 IUP di Kolaka Utara. Satu IUP seluas 738 hektare. Sedangkan, salah satunya, seluas 61 hektare.

"Yang masuk dalam daftar penghentian sementara itu yang 61 hektar, kenapa karena kami belum melakukan apapun di IUP itu. adminstrasi yang 61 hektare ini masih diurus," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya belum mengurus surat-surat sehingga belum beroperasi di IUP 61 hektare. Secara otomatis, belum ada kegiatan pertambangan.

"Beda tempat ya, yang 378 di wilayah Lelewawo, sedangkan yang 61 hektare di Mosiku. Bagi kami, hal ini tak ada masalah," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya