1.155 Pegawai Kemenkumham Terpapar Covid-19

Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkonfirmasi positif Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron. Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budianto.

"Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham positif terpapar Omicron," ujar Andap dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).

Dengan banyaknya pegawai yang terpapar, Andap menyampaikan menyampaikan rasa simpatinya dan berharap para ASN Kemenkumham kembali diberikan kesehatan agar bisa bekerja sedia kala.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada para rekan-rekan yang positif terpapar Covid-19, semoga semuanya cepat pulih kembali dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sedia kala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap.

Andap meminta agar seluruh ASN Kemenkumham yang terpapar Omicron terus menanamkan tekad untuk sembuh. Andap juga meminta kepada seluruh pegawai agar tak luput dalam menerapkan protokol kesehatan serta berdoa kepada Tuhan.

"Optimis, disiplin, dan berdoa pada Tuhan" kata Andap.

Andap juga menghimbau kepada seluruh pimpinan di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan perhatian dan memonitor kondisi kesehatan para pegawainya.

"Saya himbau pimpinan untuk intens memonitor perkembangan pegawai yang sakit Covid-19," pinta Andap.


Layanan Telemedisin

Ilustrasi varian COVID-19, omicron. (PHoto by brgfx on Freepik)

Andap menyebut, Kemenkumham telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin. Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," ungkap Sekjen.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat, Andap telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali.

SE mengatur agar pegawai disiplin menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19. Termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," pungkas Andap.

 


Infografis

Infografis 10 Negara dengan Kasus Omicron Tertinggi di Dunia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya