Liputan6.com, Jakarta Dugaan praktik penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan turut diselidiki Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Banyak masyarakat mengeluh sulit mendapat stok minyak goreng pasca mendapat subsidi harga dari pemerintah.
Namun, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapat barang bukti pasti soal tuduhan penimbunan minyak goreng itu. Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk turut melacak kemungkinan itu.
Advertisement
"YLKI belum menemukan. Saya kira kita minta polisi untuk juga lebih detil membongkar adanya indikasi penimbunan itu," ujar Tulus dalam sesi teleconference, Jumat (11/2/2022).
Tulus menilai, praktik menimbun minyak goreng menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jelas-jelas pelanggaran, dan pelakunya bisa terkena pidana.
"Karena minyak goreng merupakan barang penting dan strategis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha. Cuman indikator penimbunan itu harus clear, harus jelas," tegas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebakaran Gudang Minyak Goreng
Untuk kasus ini, YLKI juga mencermati insiden kebakaran gudang minyak goreng yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur dan Kota Medan. Kasus ini kemudian mengundang dugaan adanya praktik penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak.
Kendati begitu, Tulus tak ingin ambil kesimpulan seperti itu. Dia pun menyerahkan usut perkara kepada pihak berwenang.
"Tapi dari beberapa kasus kebakaran minyak goreng, ditemukan adanya indikasi penimbunan, walaupun untuk sementara polisi belum berani menyimpulkan itu penimbunan," ungkap dia.
Advertisement