Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru. Peraturan itu bernama Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Baca Juga
Advertisement
Namun, dalam salah satu Perkom, yaitu Pasal 6 ayat 4 huruf c, membuat Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan Cs tidak bisa kembali menjadi pegawai antirasuah.
"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," begitu bunyi Pasal 6 ayat 4 huruf c.
Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Berikut deretan fakta terkait Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang baru diterbitkan dihimpun Liputan6.com:
1. Isi Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 3 Perkom 1/2022 disebutkan bahwa pegawai KPK terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 6 ayat 4 disebutkan, bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Advertisement
2. Sesuai Isi Peraturan, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Kembali
Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat 4 huruf c ini, membuat Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan Cs tidak bisa kembali menjadi pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian dalam Pasal 11 Perkom 1/2022 disebutkan, pada ayat 1, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:
a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Diteken Firli dan Diundangkan Kemenkumham
Perkom ini ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Aturan ini juga diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Benny Rianto.
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.
Advertisement