Liputan6.com, Tanjungbalai Pihak Polres Tanjungbalai menangkap mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Dusun VI, Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi mengatakan, mafia penyelundupan yang ditangkap yakni berinisial Mis (40) berjenis kelamin perempuan, warga Gang Baru, Dusun V, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjungtiram, Batubara.
"Mis ini berperan sebagai pencari calon PMI," kata Triyadi, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga
Advertisement
Seorang lainnya yang ditangkap berinisial Nas alias Yasir (35) berjenis kelamin pria warga Dusun VI, Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara. "Nas ini berperan sebagai sebagai pengantar para PMI. Keduanya ditangkap Satreskrim pada Selasa, 8 Februari 2022," sebut Kepolres.
Triyadi menerangkan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut. Rinciannya, 13 orang laki-laki, dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Nas dan Mis, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keterangan Pelaku
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi menuturkan, berdasarkan hasil interogasi, Mis mengaku pada Selasa, 1 Februari 2022, pukul 22.00 WIB, memberikan seorang perempuan calon PMI, berinisial LA, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Calon PMI ini tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen berinisial Nas," ujarnya.
Advertisement
Dilakukan Penyelidikan
Personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo, kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Batubara dan berhasil menangkap tersangka Nas.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Subsidair Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.