Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara terkait perusahaan publik tanpa pengendali. Tanggapan tersebut menyusul PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) yang kehilangan pemegang saham pengendali.
Hilangnya pemegang saham pengendali bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pemegang saham PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) juga pernah mengeluhkan tidak ada pemegang saham pengendali dan utama perusahaan.
Advertisement
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa dan otoritas terkait telah menentukan mekanisme untuk memitigasi potensi hilangnya pemegang saham pengendali perusahaan terbuka. Sehingga investor dapat terus memantau perkembangan atau perubahan perusahaan tercatat.
Mekanisme tersebut merujuk pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik mengenai kewajiban penyampaian informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi.
Salah satunya berupa kewajiban penyampaian keterbukaan informasi pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material maupun perubahan pengendalian.
"Lalu, POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang keterbukaan informasi pemegang saham tertentu juga mengatur kewajiban penyampaian informasi mengenai perubahan kepemilikan saham perusahaan oleh pemegang saham tertentu," ujar Nyoman kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, dalam Peraturan Bursa Nomor I-E tentang kewajiban penyampaian Informasi (Peraturan Bursa Nomor I-E), Bursa juga mengatur mengenai kewajiban kepada perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham yang di dalamnya.
Termasuk juga informasi mengenai pengendali serta kewajiban untuk menyampaikan informasi material lainnya yang dapat mempengaruhi harga saham perseroan maupun keputusan investasi pemodal.
Seperti informasi pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Namun demikian, Nyoman mengatakan setiap pemegang saham, termasuk pengendali berhak menentukan strategi dalam investasi.
"Hal yang perlu dipastikan adalah pemenuhan kewajiban sebagai pemegang saham pengendali terkait dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk kewajiban keterbukaan informasi dalam hal terjadi perubahan pengendalian atau perubahan kepemilikan saham yang bersifat material," ujar Nyoman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Koordinasi dengan OJK
Lebih lanjut, jika terdapat perusahaan tercatat yang masih belum menyampaikan nama pengendali dalam laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham, Bursa melakukan permintaan penjelasan termasuk hearing (dengar pendapat) dengan direksi dan komisaris Perusahaan Tercatat serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Nyoman menjelaskan, hal itu untuk memastikan perusahaan telah memenuhi ketentuan mengenai pengendali yang diuraikan di atas.
Advertisement