Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018. Menko Polhukam Mahfud Md merinci, pada 2018 Kominfo memblokir 738 pinjol, kemudian 2019 turun menjadi 718 pinjol.
Namun, pada 2020 pinjol ilegal kembali menjamur sehingga 1.562 pinjol yang ditutup. Lalu pada 2021 bisnis pinjol kembali naik sehingga Kominfo harus menutup 1.646 pinjol.
Advertisement
Mahfud mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online. Ditambah lagi, banyak masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan keuangan.
"Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan kami, telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," ujar Mahfud saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal dalam akun YouTube OJK, Jumat (11/2/2022).
Dia juga menjelaskan Google dan playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin. Sementara itu pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut sehingga bebas beroperasi harus segera diblokir.
"Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," ungkapnya.
Agar Korban Tak Meluas
Mahfud menuturkan pemblokiran yang dilakukan Kominfo adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas.
"Langkah ini harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," pungkasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement