Wamenkumham Jamin RUU TPKS Tak Akan Tumpang Tindih dengan UU Lainnya

Menurut dia, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2022, 05:22 WIB
Warga yang mayoritas perempuan berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Warga menuntut DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej jamin pasal-pasal yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut dia, RUU TPKS memuat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang yang telah ada, seperti Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Saya berani menjamin 100 persen tidak akan terjadi overlapping, tidak akan terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang existing," kata ujar pria yang karib disapa Eddy ini dalam acara "Konferensi Pers Progres Penyusunan DIM RUU TPKS Oleh Pemerintah" di Jakarta, Jumat, (11/2/2022).

Eddy menegaskan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS, pemerintah menyusunnya dengan seksama dan sangat teliti.

 


Terdapat 588 DIM

"Jadi kami menyandingkan apa yang sudah diatur dalam RUU KUHP, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Itu tidak akan diatur di dalam Undang-undang ini," jelas Eddy seperti dikutip dari Antara.

Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU TPKS telah selesai. Total DIM yang disusun oleh pemerintah itu terdiri dari 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab 81 pasal.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya