Kepala BPN Riau Bantah Terima Rp1,2 Miliar dari Petinggi PT Adimulia

Kepala BPN Riau Syahrir membantah telah menerima uang Rp1,2 miliar dari PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU di Kabupaten Kuansing.

oleh Syukur diperbarui 12 Feb 2022, 23:00 WIB
Ilustrasi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, angkat bicara terkait pengakuan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikannya uang Rp1,2 miliar. Syahrir tegas menyebut pengakuan Sudarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu sebuah fitnah.

Sudarso merupakan terdakwa suap izin lahan di Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sudarso berurusan dengan hukum setelah ditangkap KPK sebagai penyuap Bupati Kuansing Andi Putra.

"Terkait yang disampaikan terdakwa S di persidangan itu tidak benar," kata kuasa hukum Syahrir, Yopi Pebri SH, Jumat malam, 11 Februari 2022.

Yopi menyatakan kliennya sempat drop karena tuduhan tak berdasar ini. Namun kini Syahrir sudah bangkit lagi setelah mendapat dukungan berbagai pihak bahwa pengakuan Sudarso itu tidak benar.

"Mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu Riau," jelas Yopi.

Yopi menjelaskan, kliennya pernah dua kali diminta keterangan oleh KPK sewaktu status perkara Sudarso masih penyidikan. Saat pemeriksaan itu tidak ada pertanyaan dari penyidik terkait uang.

"Itu tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Yopi.

Yopi menyatakan Syahrir dan Sudarso pernah bertemu. Perjumpaan ini terkait perpanjangan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestasi di Kabupaten Kuansing.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:


Sudah Legowo

Pertemuan berlangsung di kantor BPN Riau dan dihadiri sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kuansing. Sudarso juga pernah datang ke rumah Syahrir.

"Dia (datang) memperkenalkan diri, itu saja," tegas Yopi.

Meskipun telah difitnah, Yopi menyebut Syahrir tidak akan menempuh jalur hukum. Misalnya melaporkan Sudarso ke polisi terkait pencemaran nama baik karena sudah legowo.

"Legowo karena dirinya sebagai pejabat publik, terkadang ada fitnah, biasa dikritik," jelas Yopi.

Menurut Yopi, Syahrir sebagai warga negara bisa melaporkan pengakuan Sudarso ini sebagai pencemaran nama baik.

"Tapi beliau lebih fokus sebagai abdi negara sesuai dengan sumpah dan jabatannya, biarkan proses ini berjalan," terang Yopi.

Yopi juga menyebut pengakuan Sudarso itu juga tidak terungkap menjadi fakta persidangan. Sebab majelis hakim lebih fokus menanyakan soal ekpos pengurusan perpanjangan HGU dan rekomendasi.

Menurut Yopi ekpos dan rekomendasi merupakan hal yang wajib dilakukan BPN terkait perizinan.


BPN Kampar

Sebelum menyeret nama Syahrir dalam perkara yang menjeratnya, Sudarso juga pernah menyatakan mantan Kepala BPN Kampar. Beda dengan Syahrir, Sutrilwan mengaku menerima uang dari Sudarso sebesar Rp75 juta.

Menurutnya, uang itu untuk perbaikan atap Kantor BPN Kampar yang rusak. Tidak hanya sekali, pria yang kini menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kanwil ATR/ BPN Riau mengakui kalau Sudarso menyerahkan uang dengan nilai serupa kepada dirinya di kesempatan berbeda.

Sebagai informasi, Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 18 Oktober 2021. KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya