Liputan6.com, Jakarta - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19 Kota Bogor menjatuhkan sanksi denda terhadap dua pengelola kafe di Kota Bogor karena melanggar protokol kesehatan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dua kafe yang diberikan sanksi denda yaitu restoran Adamar di Jalan Bina Marga, Bogor Timur dan Holywings Cafe di Jalan Pajajaran, Bogor Timur. Untuk restoran Adamar dikenakan denda Rp 500.000, sedangkan Holywing Cafe didenda Rp 1.000.000.
Baca Juga
Advertisement
"Denda ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang melanggar aturan saat PPKM," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).
Inspeksi mendadak tim terpadu dari Kepolisian, Satpol PP, dan Denpom TNI di Kota Bogor ini mendapati dua kafe tetap beroperasi melebihi jam operasional yang ditentukan, pada Jumat (11/2/2022) malam.
Padahal, peraturan PPKM level 3 di Kota Bogor, jam operasional kafe maupun tempat hiburan maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Kafe dan resto ini diketahui telah melanggar peraturan PPKM Level 3 Kota Bogor," ujar Doni.
Cek Penginapan dan Hotel
Tak hanya kafe dan restoran, tim terpadu juga melakukan pengecekan ke setiap penginapan maupun hotel untuk memastikan sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan sudah sesuai.
Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Semua sudah sesuai prosedur dan mengikuti peraturan seperti ada fasilitas cuci tangan, pengukur suhu, barcode PeduliLindungi, tidak menyediakan makan di resto dan lain-lain.
Advertisement