Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto membantah tuduhan yang menyebut terdapat praktik ijon dalam proses pembayaran commitment fee Formula E. Menurutnya hal itu tidak benar.
Bambang menganggap bahwa munculnya tudingan tersebut menunjukan isu itu terlalu dilebih-lebihkan, dan tidak berlandas.
Advertisement
"Jika dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, Penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat rapat lanjutan di Komisi dan Banggar, dan Pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di bulan 22 Agustus 2019, pembayaran komitmen fee tersebut adalah sah secara yuridis formal," ujar dia dalam keterangan tulis, Sabtu (12/2/2022).
Bahkan menurut Bambang, BPK dan KPK juga tidak mempersoalkan hal tersebut, apalagi menjadikannya sebagai temuan.
"Tidak sama sekali. Sehingga, narasi ijon, menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan," tegasnya.
Menurutnya penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara perbankan, adalah mekanisme yang biasa, dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
"Itu hal yang lumrah terjadi, misalnya ketika 8 Rumah Sakit di DKI Jakarta hampir terhenti beroperasi karena kekurangan likuiditas dimasa Covid, sebab tagihan kepada BPJS belum dibayar, atau ketika pembayaran tagihan listrik untuk sekolah sekolah harus dibayar, sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan di setiap awal tahun anggaran," katanya.
"Saya rasa, publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai, publik menjadi korban gimmick-gimmick politik. Bagaimana rakyat kita mau cerdas, kalau wakil rakyatnya saja memberitahu info yang tidak benar," imbuh dia.
Dugaan Praktik Ijon
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuding ada praktik ijon dalam pengelolaan anggaran Formula E di Jakarta. Dia mengungkap hal itu setelah diperiksa KPK dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta.
Prasetio menyinggung anggaran Rp180 miliar dari Bank DKI yang diserahkan kepada pihak Formula E sebagai commitment fee. Padahal, anggaran tersebut belum masuk APBD DKI. Setelah transaksi dilakukan baru Pemprov DKI menganggarkan duit tersebut dalam APBD.
Proses tersebut yang dianggap oleh Prasetio sebagai modus praktik ijon. "Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp. 180 miliar," ujar Pras di halaman Gedung KPK, Selasa (8/2/2022).
KPK memang tengah mengusut dugaan penyelewengan anggaran penyelenggaraan balapan mobil listrik yang bakal dihelat di Jakarta tersebut. Pembangunan venue Formula E tengah dilakukan di Ancol. Rencananya bakal digelar tahun ini.
Meskipun ada persoalan, Prasetio mengakui, pihaknya juga yang menyetujui anggaran Formula E tersebut. Dengan alasan, ajang Formula E merupakan terobosan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya mengesahkan, lah, adanya formula E," ujar Pras.
Advertisement