Liputan6.com, Jakarta - Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kebijakan baru ini menetapkan, pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan jika peserta memasuki usia pensiun (56 tahun), atau meninggal dunia.
Hingga Sabtu (12/2/2022) pukul 08.30, petisi berjudul Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun ini tersebut sudah diteken oleh sebanyak 67.500 orang.
Targetnya, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ini ingin menyentuh 75 ribu tanda tangan, menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.
Melalui petisi ini, Suhari mengeluhkan nasib kaum buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, namun usianya belum mencukupi untuk mengambil jatah dana JHT.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," tulisnya.
Padahal, ia menambahkan, kelompok pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah terkena PHK . Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," seru Suhari.
Baca Juga
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Regulasi ini ditetapkan di Jakarta pada 2 Februari 2022 lalu.
Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).
Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.
Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun," bunyi Pasal 5.
Pada saat kebijakan ini berlaku, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 sekaligus pasal penutup aturan ini.
Advertisement